TUGAS DAN FUNGSI ADVOKAD SERTA TUGAS DAN FUNGSI JURNALISTIK


Tugas dan fungsi advokat adalah memberikan jasa hukum, bantuan hukum, dan menegakkan keadilan. Advokat juga berperan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia. 
Tugas advokat 
Memberikan konsultasi hukum
Membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan

Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien Menjamin dan mendampingi agar kliennya mendapat keadilan Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu

Fungsi advokat Menegakkan keadilan, Menjaga kebebasan-kebebasan fundamental, Melindungi masyarakat pada semua proses pengadilan pidana, Menjaga hak-hak asasi manusia, Menjaga kepentingan mas

Dan advokat mendapatkan hak imunitas dalam menjalankan kuasa 

Hak imunitas advokat adalah hak istimewa yang dimiliki advokat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya. 

Hak imunitas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 
Syarat-syarat untuk mendapatkan hak imunitas advokat adalah: Melakukan tugas profesinya dengan itikad baik Membela, mendampingi, dan memberikan bantuan hukum kepada klien

Advokat juga wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

Selain hak imunitas, advokat juga memiliki hak-hak lain, seperti: Mendapatkan honorarium dan melakukan retensi, Melindungi dokumen dan rahasia klien, Memberikan somasi, Membuat legal coment atau legal opinion. 

Dan inilah salah satu dasar advokad membela klienya didalam menjalankan kuasa, dan juga advokad dapat membela kliennya selagi kliennya belum ditetapkan  hakim bersalah, 

Dalam menjalankan tugas advokad dapat membela siapa saja, baik korban maupun tersangka dalam suatu kasus, berdasarkan azaz praduga tak bersalah, 

Contoh : 
Dalam suatu perkara yang dijalankannya : 

Ada seseorang yang diduga melakukan sesuatu kesalahan dan ia meminta bantuan hukum kepada seorang advokad/pengacara, berdasarkan azaz praduga tak bersalah seorang advokat dapat membela kliennya tersebut. 

advokat dapat membela orang yang diduga bersalah atau telah terbukti bersalah. Advokat bertugas untuk mendampingi dan melindungi hak-hak kliennya. 

Dasar hukum
Pasal 54 KUHAP mengatur bahwa tersangka dan terdakwa berhak didampingi oleh advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. 

Advokat dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. 

Tujuan advokat membela klien
Advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan. 

Advokat melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar. 

Advokat membela klien untuk dibebaskan dari tuntutan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak klien. 

Ini adalah acuan dari seorang advokad dalam menjalankan Kuasanya, dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh advokat yang menjalankan Fropoesinya 

Lainnya halnya dengan seorang Jurnalistik 

Tugas dan fungsi jurnalistik adalah mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Jurnalistik juga berperan sebagai edukator masyarakat, penjaga kebenaran, dan pembaharu sosial. 
Tugas jurnalistik 
- Mencari dan mengumpulkan informasi        dari berbagai sumber
- Melakukan wawancara untuk                        mendapatkan data dan verifikasi
- Menulis berita, artikel, dan laporan yang      akurat dan informatif
- Mengedit dan mengoreksi konten                sebelum dipublikasikan
- Mematuhi kode etik jurnalistik
  Fungsi jurnalistik 
- Memberikan informasi, mendidik, dan          menjadi agen pembaharu
- Memberi hiburan kepada masyarakat
  Menafsirkan dan menjelaskan arti dari        peristiwa yang terjadi
- Membela kepentingan masyarakat
- Menjaga kebenaran dan menyampaikan 
  informasi
- Menyuarakan suara-suara yang tidak          terdengar
- Memicu perubahan sosial
- Membantu masyarakat dalam membuat 
  keputusan yang informasinya didasarkan    pada fakta dan analisis yang cermat

Kode Etik Jurnalistik

- Bersikap independen, tidak beritikad            buruk, dan tidak terpengaruh oleh                paksaan

- Menghasilkan berita yang akurat,                  berimbang, dan tidak mencampurkan          fakta dan opini, dan selalu                              mengedepankan azaz praduga tak              bersalah 

- Tidak membuat berita bohong, fitnah,          sadis, dan cabul

- Tidak merendahkan martabat orang            lemah,  miskin, sakit, cacat jiwa, atau          cacat jasmani

- Tidak menyalahgunakan profesi dan            tidak menerima suap

- Tidak melakukan intimidasi kepada              narasumber Menghormati ketentuan            embargo, informasi latar belakang, dan      off the record

- Tidak menggunakan identitas korban          kejahatan susila dan tidak menyebutkan    identitas anak yang menjadi pelaku              kejahatan

Dan didalam suatu karya penulisan wajib mengkonfirmasi dari berbagai pihak yang di beritakan, dan semua harus kongkrit sehingga tidak menggiring opini. 

By. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di duga Pengunjung Resto Reba Sangat Menyayangkan Ada Rambut di Paket Puas

FIFGROUP Prabumulih Gelar Program CSR Pintar Jam Sosial Mengajar di SMK N 1