Warga Prabumulih Laporkan Dugaan Maladministrasi PLN ke ORI, BPKN, dan YLKI
Prabumulih,Tindakkasus.my.id– Dugaan tindakan maladministrasi oleh PT PLN (Persero) ULP Kota Prabumulih resmi dilaporkan oleh seorang warga Kota Prabumulih bernama Riok ke tiga lembaga nasional sekaligus. Ketiga lembaga tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Laporan resmi tersebut disampaikan melalui website pelaporan masing-masing lembaga serta melalui nomor hotline resmi mereka. Riok berharap agar ketiga lembaga segera menindaklanjuti laporan yang ia ajukan demi keadilan konsumen dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. “Saya sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI, BPKN, dan YLKI. Saya juga berusaha menghubungi rekan-rekan jurnalis di Jakarta agar informasi ini bisa diteruskan ke PLN Pusat dan pihak-pihak yang berwenang,” ungkap Riok kepada awak media. Riok menegaskan bahwa langkah ini ia tempuh sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak konsumen...