Wow Terlihat lihat lagi lagi tempat penampungan Minyak BBM ilegal
Prabumulih, Media online
05 April 2025
Ditemukan dugaan keberadaan Lokasi gudang BBM di desa Lubuk Raman kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim gudang minyak BBM jenis solar ini ditemukan di perbatasan Antara prabumulih dan Muara Enim tepatnya di desa Lubuk Raman disebelah kanan masuk ke jalan cor
Gudang tersebut diduga kuat berisi minyak solar, dan diduga minyak tersebut di beli dari Sekayu kabupaten Muba yang ditimbun di dalam gudang di tuang di puluhan drum tangki Tetmon.
Ditempat terpisah Menurut keterangan warga sekitar Yang tak mau dipublish namanya mengungkapkan bahwa saat dirinya dibincangi oleh awak media "benar pak sering terlihat ada mobil Tangki berwarna Biru putih dan banyak mobil keluar masuk pada malam hari, iya pun menyebutkan setiap mereka beraktivitas Bongkar Muat BBM yang diduga Ilegal pak.” ucapnya,
dengan adanya aktivitas penimbunan minyak BBM itu membuat masyarakat resah, dikarenakan bisa bisa bisa desa tersebut menjadi lautan Api, dan gudang tersebut sudah sering di naikkan oleh beberapa jurnalist, namun senyap, seperti didalam hutan yang tak tak terlihat sebuah kehidupan,
Dan tindakan para mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum, dan merasa tak takut akan hukum di negri ini, dan atas perbuatan para mapia penimbunan BBM jenis Solar ini, sangatlah dihawatirkan oleh kalangan masyarakat, takutnya terjadi ledakan kebakaran seperti yang terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal yang sempat viral di medsos.
Gudang tersebut berada di Desa Lubuk Raman tepatnya di Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim provinsi sumatera selatan, dan didapat bebrap informasi Nara sumber ada beberapa oknum yang sering terlihat digudang tersebut, ada yang menyebutkan inisial D dan namun sampe sekarang banyak kesimpang siuran terkait pemilik gudang tersebut
Namun terlihat gudang yang diduga Ilegal itu, sangat tertata sekali, akan management dan kerahasiaan terhadap pemilik gudangnnya, namun untuk sementara waktu ini bahwa gudang tersebut milik hantu di ilustrasikan
Kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Polda Sumsel Untuk menindakTegas aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan dan ledakan dan juga kebakaran Hususnya di Sumsel.
Atas para Pelaku penimbunan BBM ilegal ini perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi,S.I.K,MH Untuk Menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan hususnya di Kota Palembang.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tindakan dari aparat setempat kepolisian Polda Sumsel hususnya Polres Prabumulih Polsek Barat “Tandasnya ( Team )
Komentar
Posting Komentar