Pemutusan Jaringan Gas di Prabumulih: PD Petro Prabu Klaim Jalankan Instruksi Pertagas Niaga
PRABUMULIH,TINDAKKASUS.MY.ID — Menanggapi keluhan masyarakat terkait penonaktifan jaringan gas (jargas) rumah tangga, PD Petro Prabu, selaku operator lapangan, mengonfirmasi bahwa langkah pemutusan tersebut dilakukan atas instruksi PT Pertagas Niaga. Pemutusan dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak biaya pemakaian dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Gas Prabumulih, Rondon Juleno, saat ditemui di kantornya di area Rumah Susun Islamic Center, menjelaskan bahwa pemutusan bukan inisiatif dari PD Petro Prabu.
"Kami selaku operator dari pihak PT Pertagas Niaga, melakukan penonaktifan atau pemutusan pemakaian gas terhadap warga atas perintah turunan dari PT Pertagas Niaga," ujar Rondon Juleno pada Jum'at (05/12/2025)
Ia merinci bahwa PT Pertagas Niaga telah menyerahkan data nama-nama pelanggan yang tunggakannya sudah melampaui batas toleransi yang ditetapkan.
Proses dan Upaya Komunikasi
Meskipun demikian, Rondon menegaskan bahwa PD Petro Prabu tidak langsung melakukan pemutusan. Pihaknya mengklaim telah menempuh langkah-langkah persuasif terlebih dahulu.
"Langkah awal kami adalah mendatangi konsumen untuk berkomunikasi, dan juga mengundang mereka melalui surat resmi untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut secara kekeluargaan," jelasnya.
Pemutusan baru akan dilaksanakan apabila upaya komunikasi dan mediasi tersebut tidak direspons atau tidak ditanggapi dengan baik oleh warga yang bersangkutan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Rondon Juleno mengimbau seluruh warga Kota Prabumulih yang memiliki tunggakan biaya jargas untuk segera mendatangi kantor PD Petro Prabu.
"Kami mengimbau seluruh warga kota Prabumulih yang mempunyai masalah tunggakan jargas ini, silakan datang ke kantor untuk diselesaikan secara terbuka dan kekeluargaan. Kami yakin, semua dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik," tutupnya.(Roni)
Komentar
Posting Komentar